Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Garut - Polisi melarang masyarakat tidak mudik dengan menumpang pada bagian belakang mobil pikap. Hal tersebut dianggap dapat membahayakan keselamatan.
Kasatlantas Polres Garut AKP Erik Bangun mengatakan mudik dengan cara menumpang kendaraan bak terbuka di bagian belakang dapat membuat penumpangnya celaka. "Kita imbau masyarakat yang belum mudik dan akan mudik, untuk tidak mudik dengan naik mobil bak terbuka di bagian belakang. Sangat berbahaya dan tidak dianjurkan," ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Erik Bangun di Pos Pelayanan Mudik Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/6/2018).
Menumpang kendaraan terbuka di bagian belakang, sambung Erik, dapat membuat penumpangnya terjatuh. Pasalnya kendaraan terbuka seperti pikap bukan kendaraan angkutan penumpang.
"Kan itu untuk angkutan barang, bukan buat orang. Berbahaya apalagi jika dipakai perjalanan jauh seperti mudik," katanya.
Erik menambahkan pihaknya tak sungkan untuk menindak para pemudik yang nekat membawa penumpang di bagian belakang mobil bak terbuka.
"Kita turunkan penumpangnya. Kalau enggak mau juga, kita tilang. Karena itu berbahaya. Tapi hingga saat ini kita belum temukan pemudik yang seperti itu. Biasanya banyak yang pakai mobil terbuka saat liburan nanti," ucap Erik.
Di Garut, saat hari-hari biasa, kerap dijumpai masyarakat yang menumpang kendaraan bak terbuka di belakang tanpa pengaman apa pun. Kurangnya kesadaran masyarakat akan keselamatan disebut polisi masih menjadi penyebab utama. dtc