Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berhubung jadwal tahapan Pemilu 2019 yang begitu ketat, tak ada hari libur bagi komisioner berikut pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Kendati kalender kerja saat ini tengah memasuki masa cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439H, KPU Sumut tetap menjalankan aktivitas kerjanya.
Dalam waktu bersamaan, KPU juga harus melaksanakan tahapan Pilkada yang berlangsung di delapan kabupaten/kota plus pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Saat ini Pilgubsu yang akan berlangsung pada 27 Juni tengah memasuki tahapan persiapan Debat Publik Calon Gubsu ronde ketiga (terakhir) yang dilaksanakan Selasa depan (19/6/2018).
Guna keperluan Pemilu 2019 yang terdiri atas Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, selama tiga hari, 15-17/6, akan dilakukan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di tiap kabupaten/kota.
"Jadi kita nggak ada liburnya walaupun sedang Lebaran. Tahapan pemilu harus dilaksanakan sesuai jadwal," kata koordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga dalam acara sosialisasi pendaftaran calon anggota legislatif dengan partai politik, Kamis (14/6/2018).
Benget menjelaskan, sesuai dengan tahapan pemilu yang diatur di PKPU No. 7/2017 yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 5/2018, pada awal Juli akan berlangsung pendaftaran caleg. Tepatnya pada tanggal 4-17/7 merupakan masa pendaftaran bakal caleg DPRD Sumut dari 16 parpol. Pendaftaran dilakukan dengan menginput seluruh data bakal calon ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON).
Pada waktu yang hampir bersamaan, 5-18/7, KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh bacaleg. Kemudian diikuti penyampaian hasil verifikasi pada 19-21/7.
"Pada bulan Agustus salah ada daftar caleg sementara yang akan diumumkan ke publik melalui media guna mendapat masukan dari masyarakat tentang nama-nama caleg," ungkapnya.