Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polda Sumut serius menyikapi pengaduan tim hukum calon Gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat terhadap pemilik akun Facebook bernama Dewi Budiati Teruna dan Legros Aliyah. Pasca pengaduan beberapa hari lalu, saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
Penyelidikan dimaksud adalah pengumpulan barang bukti terkait pengaduan tersebut. Sejauh ini belum ada dilakukan pemeriksaan terhadap para teradu.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan kepada medanbisnisdaily.com di sela-sela acara Open House dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439H di rumah dinas Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Jumat (15/6/2018).
"Kita masih menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti," kata Toga.
Pmilik akun Dewi Budiati Teruna dan Legros Aliyah dilaporkan ke Poldasu karena di dinding FB-nya menyebutkan Djarot membagi-bagi uang ke sejumlah kepala desa di Asahan. Calon Gubsu yang diusung PDIP dan PPP itu disebutkan tertangkap tangan oleh Bawaslu. Tetapi kemudian dilepas.
Djarot pada pertemuan dengan pendukungnya di Hotel Candi, Medan, Kamis (7/6/2018) menegaskan tuduhan bagi-bagi uang tersebut adalah hoax. Pertemuannya dengan kepala desa di kantor APDESI adalah dalam rangka silaturahmi guna mendengarkan persoalan-persoalan yang mereka hadapi.
Salah seorang anggota tim hukum Djarot, yakni Iskandar Simatupang menyebutkan Dewi dan Legros mereka adukan melanggar pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebarkan berita fitnah. Kepada pihak kepolisian mereka menyerahkan barang bukti screenshot akun FB Dewi Budiati Teruna dan Legros Aliyah.