Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jasa Raharja menyiapkan santunan bagi para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba sekitar pukul 17.30 wib atau 30 menit setelah berangkat dari Pelabuhan Simanindo (Samosir) ke Pelabuhan Tigaras (Simalungun), Senin (18/6/2018).
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Ifryantono menegaskan bahwa seluruh korban mendapatkan santunan. "Kami.pastikan bahwa negara dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk membantu korban," kata Ifryantono, Selasa (19/6/2018).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Jumlah yang sama juga diberikan kepada korban yang cacat.
Santuan diberikan kepada ahli waris yang sah. Kemudian akan diberikan juga penggantian biaya penguburan sebeaar Rp 4 juta. Sementara bagi para korban luka-luka,diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan Rp 20 juta.
Jasa Raharja pascaperistiwa tenggelamnya kapal tersebut, aktif turun ke lapangan melakukan pendataan para korban. "Dan kami menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka luka," sebut Ifryantono.
Dia menambahkan keselamatan penumpang kapal harus lebih diperhatikan ke depan. "Agar kapal-kapal yang mengangkut penumpang wajib disertai iuran wajib Jasa Raharja dan utamakan keselamatan para penumpang dengan mengikuti standar pengelolaan pengangkutan kapal," tukas Ifryantono.