Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang - Ani Musrifah (40) tega menganiaya SA (8), anak kandungnya sendiri hingga tewas. Polisi menjeratnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku telah mengakui, menganiaya anaknya (korban) dengan gayung. Semua dilakukan, karena marah setelah menduga pelaku mencuri uang lebaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda saat dihubungi detikcom, Rabu (20/6/2018).
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," sambung Adrian.
Polisi menjerat Ani dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penganiayaan dilakukan Ani di rumahnya sendiri Dusun Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang pada Selasa (19/6/2018) malam.
Saat itu, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah. Amarah Ani memuncak saat menduga anak si mata wayangnya mengambil uang lebaran.
Berulang kali, bagian kepala korban dipukul menggunakan gayung. Ada luka di bagian pelipis dan bagian hidung korban mengeluarkan cairan.
Akibat penganiayaan itu, korban langsung mengalami kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Tetangga dan kerabat yang mengetahui kejadian itu berusaha memberikan pertolongan.
"Korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit dini hari tadi. Kami sudah melakukan visum untuk memastikan penyebab kematian korban," beber Adrian.
Hasil penyelidikan terungkap, jika korban dituduh mencuri uang pelaku sebanyak Rp 51 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 25 ribu dibelikan layang-layang oleh korban, sisanya disimpan untuk rencana pulang ke kampung halaman.
"Dari informasi yang kami dapatkan, bukan pertama kali pelaku menganiaya korban. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan menahan pelaku," ujar Adrian.
Sementara pelaku tak hentinya menangis dan menyesali perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Malang. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. dtc