Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan Habib Rizieq Syihab. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan kasus akan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
"Kita melihat kembali kepada penyidikan, tapi sampai sekarang kan SP3 bukan harga mati. Kalau nanti ada bukti baru, nanti bisa dibuka lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).
Setyo mengatakan hal serupa juga berlaku bagi kasus Sukmawati jika ditemukan bukti baru. Sementara itu Setyo enggan menjelaskan pertimbangan penyidik menghentikan penyidikan kasus Rizieq.
"SP3 kewenangan penyidik. Itu pertimbangan sangat dominan di tangan penyidik. Jadi kembali kepada penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penerbitan SP3 kasus chat Habib Rizieq Syihab merupakan kewenangan Polri. Jokowi menegaskan tidak ada intervensi atas penghentian penanganan kasus tersebut.
"Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi nggak ada intervensi," ujar Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan keputusan penyidik menutup kasus chat Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.
Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya kasus itu.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu, dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena, menurut penyidik, kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," jelas Iqbal. dtc