Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Ankara. Pemilu Turki yang akan digelar 24 Juni besok sedikit berbeda dengan biasanya. Nantinya, Presiden Turki yang baru akan memiliki wewenang eksekutif yang lebih kuat dan luas, termasuk mengambil alih tugas seorang Perdana Menteri (PM) dalam menunjuk langsung menteri-menterinya.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (23/6), wewenang eksekutif yang lebih kuat dan luas ini muncul setelah dalam referendum konstitusi tahun 2017 lalu, Turki memilih meninggalkan sistem parlementer dan berpindah ke sistem presidensial.
Referendum itu diajukan oleh Presiden Recep Tayyip Erdoganyang menjabat sejak tahun 2014. Dalam argumennya saat itu, Erdogan perubahan dalam konstitusi diperlukan untuk membantu menangkal masalah keamanan dan ekonomi yang sedang dihadapi Turki.
Erdogan sebagai kandidat incumbent ditantang oleh lima calon presiden (capres) dari berbagai partai. Dua capres yang menonjol adalah Muharrem Ince dari partai oposisi utama, Partai Rakyat Republik (CHP) dan Meral Aksener yang satu-satunya capres wanita dari Partai Iyi.
Pilpres bisa berlanjut ke putaran kedua pada 8 Juli jika tidak ada capres yang meraup 50 persen suara dalam pilpres 24 Juni besok. Siapa saja yang menang pilpres nanti akan menikmati wewenang eksekutif yang lebih kuat itu.
Ada sejumlah aturan baru dari sistem presidensial yang sebagian mulai berlaku di Turki. Beberapa aturan dinilai mengkhawatirkan oleh sejumlah pengamat politik.
Pertama, kantor PM akan dihapuskan. Seluruh wewenang PM akan ditransfer ke Presiden. Dengan demikian, Presiden nantinya akan menunjuk langsung anggota kabinet dan bisa memiliki Wakil Presiden lebih dari satu atau tak terbatas.
Dua, Presiden akan bisa merilis dekrit untuk membentuk dan mengatur setiap kementerian, juga menunjuk atau mencopot para pegawai negeri senior. Hal ini semuanya bisa dilakukan tanpa perlu izin parlemen.
Dekrit presiden yang dikeluarkan tidak diperbolehkan menyangkut isu HAM atau kebebasan dasar, juga melawan aturan hukum yang berlaku. Pengadilan akan menentukan apakah dekrit itu mencampuri aturan hukum. Namun para pengamat menilai, penggunaan kata 'kode legal' yang samar dan reputasi sistem peradilan yang cenderung berat sebelah, bisa berarti putusan pengadilan tidak akan independen.
Tiga, Presiden akan mampu menetapkan 'masa darurat' hingga enam bulan dan tidak perlu izin kabinet lagi untuk memberlakukannya. Selama masa darurat, Presiden bisa merilis dekrit-dekrit yang menyangkut HAM dan kebebasan dasar.
Empat, Presiden akan bisa menyusun dan mengajukan rencana anggaran, yang saat ini hanya bisa disusun oleh parlemen Turki.
Lima, Badan Pengawasan Negara (DDK) yang merupakan institusi kepresidenan yang mengawasi aktivitas lembaga publik dan swasta, akan mampu melakukan penyelidikan administratif. Ini berarti memberikan kekuasaan langsung pada Presiden atas banyak kelompok secara luas, termasuk militer.
Enam, anggota Dewan Hakim dan Jaksa (JSK) akan ditunjuk langsung oleh Presiden dan parlemen. Presiden menunjuk langsung empat anggota dan parlemen menunjuk tujuh anggota. Menteri Kehakiman dan wakilnya otomatis menjadi anggota JSK. Wewenang semacam ini bisa berarti Presiden bisa mempengaruhi pengadilan.
Tujuh, jumlah anggota parlemen Turki akan diperbanyak menjadi 600 kursi, dari yang tadinya 550 kursi. Usai minimum bagi calon anggota parlemen diturunkan dari 25 tahun menjadi 18 tahun. Setiap anggota parlemen tidak diperbolehkan menjabat sebagai menteri. Ini berarti anggota parlemen yang ditunjuk Presiden menjadi menteri, harus mundur dari parlemen terlebih dulu.
Delapan, Presiden akan bisa membubarkan parlemen, yang nantinya akan memicu pemilu lebih awal. Wewenang ini sebelumnya ada di tangan PM.
Sembilan, Presiden akan bisa menjabat maksimum dua periode, dengan masa jabatan masing-masing 5 tahun. Jika parlemen memutuskan digelarnya pemilu awal saat periode kedua sang Presiden, maka sang incumbentakan bisa mencalonkan diri lagi.
Aturan-aturan dalam sistem baru itu menuai kritik banyak pihak. Dengan partai-partai oposisi telah bersumpah untuk mengembalikan Turki ke sistem parlementer jika mereka menang pemilu 24 Juni besok. (dtc)