Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara (Sumut) melakukan "jemput bola" untuk mendata penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Senin (18/6/2018). Survei ke rumah-rumah penumpang sesuai data yang tercantum di Posko Pengaduan Tigaras dilakukan agar penyerahan santunan bisa diserahkan jika ada korban yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Dari hari pertama, Jasa Raharja sudah survei untuk memastikan berdasarkan data dari Posko Pengaduan. Semua sudah bergerak. Kita jemput bola. Jadi jika ada jasad ditemukan, tinggal menyerahkan ke ahli warisnya," kata Kasubbag Administrasi Klaim PT Jasa Raharja Cabang Sumut Pahala Hutabarat, Minggu (24/6/2018).
Sampai saat ini, Jasa Raharja terus standby di Tigaras, Kabupaten Simalungun. Selain memantau pencarian korban KM Sinar Bangun, juga mengurus jaminan/pembayaran bagi korban selamat yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas.
Pahala mengatakan, pihaknya akan terus berada di lokasi sembari mengumpulkan data penumpang. Karena tempat tinggal korban banyak yang jauh. Setelah dapat datanya dan ditelusuri, ada beberapa nama yang tercantum dalam Posko Pengaduan ternyata bukan penumpang KM Sinar Bangun.
Ada juga yang namanya rangkap. Karena mungkin panik, nama yang dilaporkan adalah nama panggilan/julukan. Lalu beberapa waktu kemudian dilaporkan dengan nama lengkap (asli) tanpa mencoret nama yang diadukan sebelumnya. "Itu kita pastikan setelah survei ke rumahnya," kata Pahala.
Setelah survei ke rumah, ada sejumlah fakta yang menguatkan jika nama tersebut merupakan penumpang KM Sinar Bangun. Seperti menelepon keluarga untuk memberitahukan naik kapal tersebut dan foto-foto.
Dan jika tidak ditemukan jasad sampai ada keputusan menghentikan pencarian korban, maka santunan akan diserahkan ke ahli waris jika sudah ada surat resmi dari pihak berwenang seperti Basarnas dan Kepolisian.
Sejauh ini, kalau untuk penumpang yang selamat dan luka-luka di rumah sakit, seluruh biayanya sudah dijamin oleh Jasa Raharja. Maksimum nilainya Rp 20 juta.
Sementara untuk yang meninggal, baru tiga orang dan itu masing-masing sudah dibayarkan santunannya kepada ahli waris. Nilainya sebesar Rp 50 juta.
Pembayarannya berbeda-beda. Hari pertama (18/6/2018) hanya satu jenazah yang ditemukan dan pembayarannya dilakukan keesokan harinya (19/6/2018) atas nama Tri Suci Wulandari, warga Langsa Banda Aceh. Kedua, Fahriyanti, warga Binjai, diserahkan kepada anak tertuanya. Karena suaminya juga korban dan belum ditemukan.
Kemudian (21/6/2018) dibayarkan atas nama Indah Juwita Saragih, warga Sidamanik Kabupaten Simalungun. Untuk Indah Juwita Saragih, sebenarnya sudah dua hari di rumah sakit tapi belum diketahui identitasnya. Jadi setelah tahu besoknya, langsung dibayarkan. Santunan diserahkan kepada ibunya.