Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Probolinggo - Arif Susanto (34), narapidana terorisme (napiter) asal Poso akhirnya menghirup udara segar. Arif bebas setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara, 2 tahun di Rutan Brimob Kelapa dan 2 tahun di Lapas kelas 2B Kota Probolinggo.
Arif merupakan seseorang yang memiliki keahlian sebagai perakit bom dari jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso dan Daeng Koro.
Setelah menghirup udara segar, Arief langsung melakukan sujud syukur. Arif mengaku setelah menjalani masa hukuman dia akan menjadi warga yang baik.
"Saya akan menjadi warga yang baik dan saya sangat senang bisa ketemu kembali dengan anak istri di kampung halaman meski saya masih belum mengetahui akan bekerja apa setelah ini," katanya dengan wajah bahagia kepada wartawan, Minggu (24/6/2018).
Hadir saat Arif dibebaskan adalah Kalapas kelas II B Kota Probolinggo Yandi Sutandi dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, pihaknya sudah mempersiapkan keperluan Arief menuju kampung halamannya ke Poso.
"Semua pembiayaan di tanggung pihak kepolisian. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah di Poso agar Arif bisa mendapatkan pekerjaan yang layak," katanya.
Sementara itu Yandi mengatakan semasa menjalani masa hukuman di lapas Kota Probolinggo , Arif dikenal berkelakuan baik. Arif dia rajin menjalankan salat 5 waktu berjemaah serta taat mengikuti kegiatan yang ada di lapas.
"Selain rajin salat berjemaah, dia juga dikenal baik serta bisa bergaul dengan napi napi yang lain yang ada di sini," kata Yandi. dtc