Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jafar Hafsah, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, dipanggil penyidik KPK. Dia bakal dimintai keterangan berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP.
Jafar tampak tiba di KPK pukul 10.20 WIB. Mantan anggota DPR itu terlihat mengenakan kemeja batik hitam-cokelat dan bergegas masuk ke lobi KPK.
"Ya, ya (diperiksa sebagai saksi)," kata Jafar sesaat sebelum masuk ke dalam lobi KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Dimintai konfirmasi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Jafar bakal diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Irvanto merupakan keponakan dari koruptor proyek e-KTP, Setya Novanto, sedangkan Made Oka adalah orang dekat Novanto.
"Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP atas tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri.
Selain Jafar, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung. Baik Jafar dan Tamsil, sudah beberapa kali disebut dalam kasus ini dan diperiksa. Terakhir kali, Irvanto dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo pernah menyebut sejumlah anggota DPR yang menerima aliran duit haram e-KTP, salah satunya Jafar.
"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5). (dtc)