Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengimbau jangan ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia akan menindak tegas oknum sekolah yang melakukan praktik jual beli kursi.
"Pada PPDB ini Kemendikbud menyerukan dengan harap dan dengan sangat tidak ada praktik jual beli kursi. Praktik jual beli kursi itu adalah tindak pidana," kata Muhadjir saat konferensi pers di Gedung Graha I Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Muhadjir menegaskan pelarangan pungutan oleh komite sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. "Jadi pemungutan praktek jual beli kursi adalah pelanggaran," ujarnya.
Muhadjir juga meminta agar semua pihak melayani dan menjamin PPDB 2018 berlangsung dengan objektif, transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai ada pungutan liar, semua harus terlayani, untuk menjamin PPDB supaya objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka mendorong akses pendidikan," imbuh dia.
Kemudian, ia menegaskan Kemendikbud mengantisipasi adanya penyelewengan terkait pelaksanaan zonasi di penerimaan peserta didik baru ini. Kemendikbud telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait.
"Pelaksanan zonasi ini saya kerja sama dengan pihak ICW dengan Siber Pungli bahkan kalau melibatkan pejabat tidak main-main saya minta KPK untuk mengawal juga," tegas dia. (dtc)