Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. 171 Daerah menggelar pencoblosan pilkada serentak hari ini. Jangan berpangku tangan, gunakan hak pilihmu, pilih pemimpinmu!
Sebelum berangkat mencoblos hari ini, pastikan dulu Anda telah mendapat formulir C6-KWK alias formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan.
Selain itu, siapkan KTP elektronik atau e-KTP untuk dibawa ke TPS. Jika belum memiliki e-KTP, Anda boleh membawa formulir C6 saja.
TPS dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Walaupun diberi waktu sampai siang, proses memilih sebetulnya tak perlu waktu lama, sekitar 5 menit saja.
Jika ternyata Anda tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama Anda, tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa memberikan hak suara di Pilkada 2018 sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Syarat agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli. Tentu saja ini untuk memastikan bahwa Anda benar-benar memiliki hak suara.
Nantinya, petugas KPPS di TPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.
Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda hanya tinggal menunggu dipanggil saja. Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.(dtc)