Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga pelaksanaan pemilihan Gubernur Sumut yang berlangsung hari ini, Rabu (27/6/2018), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap akan melakukan perekaman data pemilih guna memastikan warga yang memiliki hak pilih. Bagi yang dinyatakan layak memilih, sesuai data kewarganegaraan yang direkam, kepada mereka akan diberikan surat keterangan atau e-KTP yang bisa digunakan nyoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
"Bagi kami selaku penyelenggara tidak masalah tetap akan memberi kesempatan memilih jika menurut Disdukcapil memenuhi ketentuan," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada konferensi pers, Selasa (26/6/2018).
Dikatakannya, saat ini sesuai dengan DPT terdapat 9.050.622 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Mereka mencoblos di 27.479 TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut. Oleh petugas KPPS, TPS akan dibuka untuk para pemilih pada pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Pemilih, dijelaskannya, terdiri atas tiga kategori. Pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih yang berpindah serta pemilih tambahan.
"Bagi pemilih yang tidak mendapat undangan atau formulir C-6 mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP pada pukul 07.00 - 12.00 WIB. Jangan karena tidak dapat C-6 ada pikiran tidak bisa mencoblos," tegas Benget.
Disdukcapil) Kota Medan memastikan tetap melayani pengurusan suket bagi masyarakat yang akan mencoblos Pilgubsu. Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Kota Medan, ArpianSaragih, mengungkapkan, pihaknya tetap melayani permintaan suket hingga pukul 13.00 WIB hari ini. ′Suket ini diperlukan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP,′ katanya.
Dia menyarankan masyarakat yang ingin memperoleh suket untuk datang lebih awal, karena diprediksi akan sangat banyak orang-orang yang memiliki tujuan sama.
Namun, dia menekankan, pihaknya hanya melayani masyarakat yang sudah sempat melakukan perekaman e-KTP dan membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
′Permohonan Suket hanya akan dilayani jika si pemohon sudah melakukan perekaman dan membawa KK. Jika tidak, maka tak akan dilayani,′ tegasnya.