Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum(KPU) tidak akan menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemungutan suara hanya dilakukan di wilayah yang melaksanakan pilkada.
"Iya (tidak melaksanakan pemungutan suara di Rutan KPK). Karena kalau penyelenggaraan pilkada itu daerah pemilihannya provinsi dan kabupaten kota. Nah ini yang pemilihnya itu dipersiapkan sarana dan prasarana untuk memilihnya itu yang berada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Rabu (27/6).
Seperti diketahui, Rutan KPKberada di Jakarta Selatan. Sementara, DKI Jakarta tidak melangsungkan Pilkada 2018.
Evi menjelaskan, oleh karena pemungutan hanya dilakukan di wilayah yang menggelar pilkada, maka setiap orang hanya dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah itu. Termasuk para tahanan di rutan KPK juga hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di domisili masing-masing.
"Wilayahnya provinsi ya misalnya, Jabar, provinsi Jabar yang mempersiapkan tanggungjawab KPU Jabar. Kalau misalnya Cirebon ya KPU Cirebon mempersiapkan segala sesuatunya kalau pilkadanya itu adalah Pilbup misalnya kan. Di luar dari wilayah itu dia tidak mempersiapkan sarana prasarana," ujarnya.
"Nah orang yang memiliki KTP bisa menggunakan hak pilihnya, KTP di Cirebon atau di Jabar misalnya, ya dia bisa menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS di wilayah itu. Jadi yang bisa ya cuma rutan yang ada di dalam wilayah penyelenggaraan Pilkada saja," lanjut Evi.
Kendati demikian, Eva menegaskan, hal itu bukan berarti KPU memasung hak politik tahanan KPK. KPU, kata Eva, hanya menjalankan aturan terkait penyelenggaran pilkada yang ada.
"Itu kan kondisi yang memang tidak bisa dipersiapkan, karena aturan itu mengatakan kita itu mempersiapkan di wilayah KPU setempat. Bukan kita mau menghilangkan hak pilih orang, bukan. Karena membawa surat suara ke luar itu juga satu hal ya, soal keamanan, soal apa, tapi memang pengaturannya seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku belum ada koordinasi dengan KPU terkait penyelenggaraan pemungutan suara di KPK. Ia juga mengaku KPK tidak mungkin memfasilitasi para tahanan untuk pulang ke daerahnya masing-masing demi menggunakan hak pilihnya.
"Sejauh ini belum ada ya yang kita fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Cara lain seperti membawa bilik suara dari daerah ke rutan juga dinilai tidak mungkin dilakukan. KPK pun berharap KPU membuka koordinasi agar hambatan tersebut dapat teratasi.
"Saya kira tidak memungkinkan ya kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke rutan, misalnya," ucap Febri.
"Kalau memang ada koordinasi lebih lanjut tentu bisa kita update lagi, tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (koordinasi KPU)," imbuh Febri.(dtc)