Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga tidak terima tudingan yang disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengenai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang hanya bergantung pada satu orang.
Menurut Irwan, ada tim dari BPKAD Kota Medan yang bertugas menyusun LKPD. "Mana pula, ada tim lah, ada ketua dan anggota tim," ujar Irwan ketika dikonfirmasi, Senin (2/7/2018).
Meski begitu, dia mengakui bahwa ada kendala dalam menyusun LKPD tahun in,i di antaranya laporan yang kurang lengkap dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
"Laporan keuangan masing-masing OPD dikoreksi lebih dahulu oleh tim. Kebetulan, Arfan yang menjabat ketua tim meninggal dunia saat penyusunan LKPD. Pasti lah ada kendala sedikit, tapi artinya bisa juga kita selesaikan," jelasnya.
Dia menyebut keterlambatan penyerahan LKPD bukan menjadi komponen penilaian untuk memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). "Belum tentu," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membenahi sistem penyusunan laporan keuangan, sehingga tidak terus-menerus terlambat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke BPK.
Kepala BPK Perwakilan Sumut, Ambarita mengatakan, Pemko Medan masih bergantung kepada satu orang dalam menyusun laporan keuangannya.
"Akibatnya, selama tiga tahun berturut-turut Pemko Medan baru menyerahkan LKPD di bulan Juni," katanya pada Media Workshop Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara/Daerah, di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (29/6/2018).
Ambar mengatakan, dengan keterlambatan menyerahkan LKPD, maka bisa dipastikan pemerintah daerah tersebut tidak akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini tentunya akan berdampak pada tidak adanya insentif dari Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, 3 tahun terakhir LKPD Pemko Medan mendapatkan opini WDP dari BPK.