Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif J Natalis Sinaga telah menerima suap Rp 9,69 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Suap itu berkaitan dengan rencana pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Suap Rp 9,6 miliar itu diberikan kepada Natalis secara bertahap dengan rincian Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 495 juta; Rp 1,2 miliar; dan Rp 1 miliar sehingga totalnya kurang-lebih Rp 9,69 miliar. Pemberian itu bertujuan agar DPRD meloloskan pengajuan pinjaman daerah Pemkab Lampung Tengah untuk PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Pinjaman Rp 300 miliar PT SMI itu harus melewati persetujuan DPRD, sedangkan sebagian besar fraksi di DPRD tidak setuju. Untuk itulah, Mustafa kongkalikong dengan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menyuap DPRD.
Natalis meminta Rp 5 miliar kepada Mustafa untuk dibagikan kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD. Mustafa pun memerintahkan Taufik merealisasi permintaan Natalis tersebut. Taufik kemudian meminta uang kepada rekanan-rekanan kontraktor di wilayah Lampung Tengah.
Jaksa menyebut pemberian uang Rp 9,69 miliar itu dilakukan secara bertahap dari November hingga Desember 2017. Dari jumlah itu, Rp 8,69 miliar dibagikan ke unsur pimpinan DPRD hingga anggota DPRD, sedangkan Natalis mengantongi Rp 1 miliar.
Setelah pemberian uang itu, unsur pimpinan DPRD melakukan persetujuan terkait pinjaman tersebut. Atas perbuatannya, Natalis didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rekan Natalis, Rusliyanto, yang juga anggota DPRD Lampung Tengah, didakwa menerima Rp 1 miliar dari Mustafa. Pemberian itu juga berkaitan dengan rencana pinjaman daerah untuk PT SMI.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar atau sekitar sejumlah tersebut dari Mustafa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan terpisah dari Natalis.
Rusliyanto juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)