Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo menegaskan KPU diberi kewenangan lewat UU untuk membuat peraturan. Jokowi menghormati keputusan KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) larangan eks koruptor menjadi caleg.
"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Itu sudah dibuat KPU," kata Jokowi kepada wartawan seusai peresmian PLTB Sidrap, Sulsel, Senin (2/7/2018).
Jokowi menyebut pihak yang berkeberatan atas PKPU larangan eks koruptor nyaleg bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Agung.
Aturan larangan eks napi korupsi nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut terbit pada Sabtu (30/6).
Dalam pasal 7 poin 1 huruf h PKPU disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (dtc)