Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur. Pengacara membenarkan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, ditangkap oleh penyidik antikorupsi. Najib ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/7) sore waktu setempat.
"Mantan PM Malaysia Najib Razak telah ditangkap," tutur salah satu pengacara keluarga Najib kepada Channel News Asia, Selasa (3/7/2018). Najib ditangkap di rumahnya di Langgak Duta, Kuala Lumpur, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Laporan soal penangkapan Najib sebelumnya ramai disampaikan media-media Malaysia. Kebanyakan media Malaysia mengutip sumber dari Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) yang mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Nantikan pernyataan kami," ujar sumber tersebut seperti dilansir The Star. Saat ini, Najib telah dibawa ke kantor pusat MACC.
Diketahui bahwa Najib sedang diselidiki oleh MACC terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib sudah beberapa kali ditanyai MACC terkait penyelidikan pada SRC International, bekas unit perusahaan 1MDB.
Bukti yang didapat MACC akhir tahun 2015 menunjukkan aliran dana sebesar US$ 10,6 juta atau setara 42 juta ringgit (Rp 146 miliar) dari SRC International telah ditransfer ke sebuah rekening milik Najib.
Najib sendiri telah berulang kali membantah dirinya melakukan pelanggaran hukum terkait 1MDB. (dtc)