Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pada sosialisasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Samosir, Maret lalu disampaikan, batas usulan masyarakat hanya sampai bulan Juni. Namun, banyak masyarakat Samosir yang menolak TORA, sehingga diberikan dispensasi hingga bulan Juli 2018.
"Dikasih waktu dispensasi. Sekarang mungkin sudah mau final, karena tim dari Bappeda dan UPT KPH XIII Dolok Sanggul sudah langsung jemput bola ke setiap Kecamatan. Perpanjangan sampai bulan Juli," jelas Asisten II Saul Situmorang, dihubungi medanbisnisdaily.com, Kamis (5/7/2018).
Disebutkan, perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak kendala di Kecamatan dan masyarakat tidak memahami terbitnya SK 579. Dan hampir semua Kecamatan masuk dalam kawasan hutan
"Hampir semua Kecamatan di Samosir masuk register 579, sehingga melalui TORA akan dibantu untuk dikeluarkan atau dibebaskan dari kawasan hutan. Sebenarnya melalui TORA ini, masyarakat Samosir sangat beruntung. Dan sampai sekarang, memang sudah banyak yang mengusulkan," terang Saul.
Dijelaskan juga, penolakan dengan alasan tanah ulayat tidak bisa sebelum ada Peraturan daerah (Perda) nya, kecuali tanah adat.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Bunga, Syamsudin Nadeak, kepada medanbisnisdaily.com, menyebutkan, alasan warganya menolak TORA, karena tanah yang mereka kelola merupakan tanah adat dan tanah ulayat.
"Semua masyarakat Tanjung Bunga dengan jumlah 400 KK menolak TORA, karena tanah yang dikelola adalah tanah adat dan tanah ulayat," kata Syamsudin.
Dia juga menyampaikan, dari 1.050 hektar luas Desa Tanjung Bunga, sampai saat ini belum tau berapa luasan yang masuk dalam SK 579.
"Kita sudah minta datanya ke kehutanan, tapi mereka juga tidak tau. Dan masyarakat tidak ada yang setuju, kalau tanah mereka masuk dalam kawasan hutan," ungkap Syamsudin.
Merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang diundangkan pada tanggal 11 September 2017, Masyarakat Kabupaten Samosir berpeluang mengelola seluas 12.000 hektar hutan lindung di Kabupaten Samosir yang sudah masuk kawasan hutan register 579.