Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta antisipasi atas kemungkinan serangan secara hukum terhadap PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg. Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono memeprediksi, ada 3 serangan yang mungkin akan datang ke PKPU tersebut.
"Ada tiga hal yang harus diantisipasi oleh KPU, tentu juga dengan dukungan para pegiat anti korupsi, pegiat pemilu berintegritas kita semua masyarakat sipil yang ingin pemilu berintegritas. Tiga serangan yang mungkin akan dihadapi PKPU ini yaitu serangan secara hukum, secara etik dan secara politik," ujar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono saat diskusi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl. Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Menurut Bayu, serangan hukum sangat mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak terima terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, dengan melakukan uji materi ke MA. KPU juga diminta berhati-hati dengan Bawaslu yang hingga saat ini masih mempertanyakan legalitas PKPU tersebut.
"Secara hukum tentu kita lihat di pasal 76 ayat 3 bahwa bagi pihak-pihak yang berkeberatan terhadap PKPU bisa mengajukan uji materi ke MA. Pengujian ke MA tentu bisa dilakukan oleh pihak yang berkeberatan tadi, utamanya Bawaslu. Ini penting, jadi pada waktu itu Bawaslu meskipun menyatakan keberatannya ke Kemenkum HAM untuk tidak mengundangkan, tapi sebenarnya Bawaslu sudah punya mekanismenya sendiri yaitu melalui uji MA atau sengketa proses," jelas Bayu.
Bayu pun mengaku optimis gugatan PKPU tersebut akan ditolak MA jika ada yang mengajukan uji materi.
"Sebenarnya kalau menurut saya kecil kemungkinan MA membatalkan PKPU ini. Karena jangan lupa tahapan perundangan itu telah melalui harmonisasi dan penyelerasan-penyelarasan terhadap putusan MK dan UU Pemilu. Jadi kalau saya optimis MA akan menolak permohonan ini," tutur dia.
Serangan kedua yang dimaksud Bayu adalah serangan etik dari pihak yang bertentangan terhadap aturan PKPU eks larangan koruptor nyaleg. Hal ini mungkin saja dilakukan oleh partai politik yang mengelak untuk mengikuti aturan tersebut.
"Kedua ada serangan etik, kita tahu bahwa sudah ada yang melaporkan ke DKPP terhadap KPU. Jadi kalau KPU nanti menolak partai yang tidak mematuhi pakta integritas. Ia tidak meloloskan caleg-caleg sesuai dengan aturan tiga terpidana. KPU bisa hanya mengagatakan saya melaksanakan PKPU yang telah diundangkan. Sehingga berat kalau dikatakan terjadi pelanggaran etik," imbuh dia.
Terakhir, ia meminta KPU mengantisipasi serangan politik dari berbagai pihak yang mencoba meloloskan kadernya.
"Serangan politik, yaitu bertemunya kepentingan sebagian partai yang tidak dapat menerima PKPU ini, yang punya agenda ingin meloloskan kader-kadernya yang mantan terpidana tiga jenis kejahatan tadi, yang itu kemudian mereka bisa menggunakan hak-hak yang dimiliki DPR seperti rapat konsultasi Memanggil KPU, menurut saya ini salah kaprah," kata dia.
Bayu juga mengungkapkan kesalahan DPR yang memanggil KPU untuk melakukan rapat konsultasi mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini. Ia menyebut rapat tersebut tidak lagi mengikat, dan DPR tidak punya kewenangan untuk mengubah aturan PKPU tersebut.
"Putusan MK telah menyatakan hasil rapat konsultasi tidak lagi mengikat. Apa wewenangnya DPR sehingga memaksakan KPU mengubah PKPUnya padahal di situ merupakan kewenangan dari KPU," ungkap dia. (dtc)