Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Samosir membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Pengumuman ini telah dituangkan dalam surat pengumuman Nomor 188/PL.01.4-Pu/1217/KPU-kab/VI/2018.
Ketua KPU Kabupaten Samosir Suhadi Situmorang, Kamis (05/07/2018), menyampaikan, jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 dimulai 4-17 Juli 2018.
"Pendaftaran sudah dibuka, dari tanggal 4-17 Juli 2018. Untuk tanggal 4-16, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Dan tanggal 17 Juli 2018, dibuka mulai pukul 08.00-00.00 WIB," terang Suhadi.
Untuk proses pendaftaran, kata Suhadi, KPU Samosir telah mengundang pimpinan seluruh partai politik untuk sosialisasi, dan rapat koordinasi tentang syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pendaftaran calon legislatif.
"Kita berharap, seluruh partai politik bisa memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia," ucapnya.
Disampaikan, untuk jumlah calon legislatif (caleg) yang diajukan masing-masing partai politik, maksimal 100% dari jumlah kursi dimasing-masing daerah pemilihan (dapil).
"Intinya, Samosir yang terdiri dari 4 dapil, seluruh partai politik harus dapat memenuhi jumlah calegnya sesuai dengan jumlah kebutuhan kursi di tiap dapil,” kata Suhadi.
Dijelaskan, alokasi kursi untuk dapil 1 (Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta) sebanyak 8 kursi. Dapil 2 (Kecamatan Simanindo dan Onan Runggu) sebanyak 6 kursi.
Untuk dapil 3 (Kecamatan Palipi dan Nainggolan) sebanyak 6 kursi, dan dapil 4 (Kecamatan Sianjur Mula-mula, Harian dan Sitio-tio) sebanyak 5 kursi.