Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) di segala tingkatan telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019. Pendaftaran dibuka 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli 2018. Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri yang memutuskan untuk berpolitik dan mencoba peruntungan di Pemilu 2019 dengan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) harus terlebih dahulu memikirkan ulang keinginannya tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menyebut, ketika ASN, TNI, Polri memutuskan menjadi Caleg, maka harus mundur.
"Pikirkan matang-matang, karena surat pengunduran diri yang sudah disampaikan tidak bisa ditarik kembali," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (8/7/2018).
Bahtiar menjelaskan, berdasarjan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemil, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
Kata dia, hal yang sama berlaku untuk direksi, komisaris hingga karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.
Ditambahkan pula bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai Caleg.