Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PD Pembangunan Kota Medan berencana mengalihkan pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kayu Putih ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR). Penyebabnya tidak lain dah tidak bukan adalah kerugian yang dialami salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu selama mengelola Rusunawa Kayu Putih.
Menurut Dirut PD Pembanguna Kota Medan, Putrama Al Khairi, pendapatan dari uang sewa rusunawa per tahun hanya berkisar Rp 46,8 juta. Kata dia, uang tersebut tidak dapat menutupi biaya operasional mereka.
"Ada 3 karyawan yang bertugas di sana. Per bulan masing-masing mendapat Rp 2 juta untuk gaji, totalnya Rp 6 juta/bulan. Itu saja sudah Rp 72 juta per tahun. Sementara pendapatan hanya Rp 46,8 juta/tahun," jelasnya, ketika dikonfirmasi, Minggu (8/7/2018).
"Itu saja sudah merugi. Kami sudah layangkan surat ke Dinas Perkim untuk pengalihan," imbuhnya.
Mantan anggota DPRD Medan itu menyebut, besaran uang sewa untuk Rusunawa Kayu Putih bervariasi, mulai Rp 40.000 - Rp 80.000/ bulan.
"Ada 44 kamar. Jadi kalau diakumulasi, pendapatan dari uang sewa itu per bulan Rp 3.900.000. Jika dikali 12 bulan jadinya Rp 46,8 juta. Tentukan gak cukup untuk menutup gaji pegawai kami," katanya.
Rusunawa di Medan Labuhan, kata dia, juga dikelola oleh Dinas Perkim. Sehingga biaya perawatannya ditanggung APBD.
"Kalau Perkim yang kelola mereka bisa usulkan anggaran ke pusat. Sehingga tidak membebankan APBD Medan lagi. Kalau masih kita yang kelola, tak sanggup kita. Jangankan dari pendapatan, biaya sewa penghuni di sana, bayar pajaknya per tahun dan perawatan gedung saja anggaran kami tak ada. Selalu melalui penyertaan modal dari Pemko," pungkasnya.