Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kisruh Pilkada Tapanuli Utara (Taput) sebelum atau sesudah pencoblosan 27 Juli 2018 ditengarai sengaja dicuatkan oleh salah satu pasangan calon (paslon) yang kalah. Mulai dari isu negatif, serangan fajar, hingga tindakan anarkis diduga kuat dikemas paslon yang tak legowo dengan kekalahan dan kemudian mengkambinghitamkan paslon yang menang supaya mendapat simpatik masyarakat.
"Sangat kita sayangkan perbuatan keji untuk mendapatkankekuasaan seperti itu, padahal itu sudah tidak lagi zamannya. Saat ini zaman mengedepankan politik santun, pro rakyat dalam mewujudkan cita-cita bersama Indonesia sejahtera," ungkap kuasa hukum dari dari Paslon Bupati Taput nomor urut 1 Nikson-Sarlandy, Roder Nababan SH kepada medanbisnisdaily.com via telepon seluler, Minggu (8/7/2018).
Kata Roder. kliennya mendapat bermacam fitnah. Pihaknya menilai apa yang dilakukan paslon yang tak legowo itu harus disanksi hukuman tegas.
"Dalam berpolitik harus santun, mengedepankan akal sehat. Artinya jangan mengatakan orang pencuri ternyata kita yang melakukan pencurian, lalu tertangkap pula," tambah Roder.
Roder percaya kepada Gakkumdu yang akan membongkar kasus ini hingga terang benderang. Sebab, bila ada kecurangan yang diduga dilakukan paslon bupati lain, harusnya dilaporkan bukan menggunakan cara-cara memaksakan kehendak.
"Saya berharap semua akan terbukti di hadapan hukum," tegas Roder.
Terkait fakta kecurangan dalam Pilkada Bupati Taput yang diduga dilakukan paslon yang kalah, Roder menegaskan kalau mereka memiliki bukti-bukti bahwa ada sebuah arahan kepada masyarakat di beberapa kecamatan untuk memilih paslon tersebut.
"Dan ini dilakukan secara massif, sudah menjadi rahasia umum itu," sebut Roder yang siap menunjukkan bukti-bukti itu.
Terkait dilaporlakannya paslon Nikson - Sarlandy ke Panwaslih Taput dengan nomor. 33/LP/PB/KAP/02.26/VI/2018 tertanggal 26 Juni 2018, Roder mengatakan, berdasarkan Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 2 Juli 2018, laporan tersebut dinyatakan nihil, sebab waktu pembahasan terhadap laporan tersebut telah lewat batas (kedaluwarsa).
Pada Kamis pagi (28/6/2018), massa pendukung Paslon Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 2, Jonius Taripar - Frengki Simanjuntak (JTP-Frens) mengepung Kantor KPU Taput, selanjutnya bergerak ke Kantor Panwaslih, dilanjutkan pada sore hingga malam ke gedung DPRD. Massa menuntut agar paslon nomor urut 1 Nikson-Sarlandi didiskualifikasi karena diduga melakukan kecurangan dalam PIlkada Taput 2018, yang menurut data desk Pilkada Taput keluar sebagai pemenang dengan meraih 46,03%, sedangkan Taripar-Frengky 40,67%.
Kuasa hukum JTP-Frens sudah melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan Nikson - Sarlandy Hutabarat ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Rabu (4/7/2018).
Lambas Pasaribu, kuasa hukum JTP-Frens mengatakan, keputusan melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Nikson - Sarlandy Hutabarat sebagai calon petahana karena laporan mereka ke Panwalih Taput tidak ditindaklanjuti.
"Secara keseluruhan ada 36 laporan kami tentang kecurangan yang dilakukan oleh calon petahana. Tapi, tidak satu pun yang ditindaklanjuti oleh Panwaslih Taput," jelasnya usai membuat laporan.