Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Polisi Resort (Polres) Batubara bekerja sama dengan Team K-9 Unit Bea Cukai Kanwil Sumut melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap bal press monza (pakaian bekas) yang diduga berisi narkotika dengan menggunakan detector dog (anjing pelacak), di halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (10/7/2018).
Pemeriksaan/pengecekan terhadap bal press monza tersebut langsung dihadiri oleh Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Tambunan, Kabag dan Kasat jajaran Polres Batubara.
Pantauan medanbisnisdaily.com, pemeriksaan/pengecekan terhadap bal pres monja dilakukan mulai pukul 11:00 WIB-12:00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan barang yang diduga narkotika.
Sebagaimana diketahui, pada 22 Juni 2018 lalu, Polres Batubara mengamankan sebanyak 262 bal pakaian bekas dari salah satu gudang di Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Batubara.
Berdasarkan siaran pers yang digelar Polres Batubara beberapa waktu lalu diketahui penyitaan bal pakaian bekas setelah Polres Batubara mendapatkan informasi dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba dengan modus memasukkan narkoba kedalam bal pakaian bekas. Dari informasi itu, Polres Batubara membentuk tim untuk mengecek kebenaran ke lokasi yang dimaksud. Sesampai lokasi, tim menemukan 1 unit truk cold diesel tengah mengangkut bal pakain bekas sebanyak 45 bal. Selanjutnya truk bersama sopir langsung diboyong ke Mapolres Batubara guna dilakukan pengembangan.
Dari hasil interogasi sopir inisial H mengaku bal pakain bekas tersebut diangkut dari salah satu gudang didaerah Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Dan ia mengaku diperintahkan inisial HB dan IS. Dari hasil interogasi, tim langsung menuju ke gudang yang dimaksud, dan di dalam gudang ditemukan sebanyak 157 bal pakaian bekas. Sehingga total barang yang disita sebanyak 262 bal pakain bekas.