Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Belum ada satu bulan, Orangutan Information Centre - Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (OIC-YOSL) menyita 2 individu orangutan sumatera (pongo abelii) dari pemeliharaan ilegal. Keduanya ditemukan di dalam kandang di Desa Gampong Baru, Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pemeliharanya adalah penegak hukum.
Direktur OIC-YOSL, Panut Hadisiswoyo, menyebutkan, pertama orangutan Moli (2,5) pada Senin (25/6/2018) dan yang terakhir Patima (7). Keduanya, kata dia, dipelihara oleh penegak hukum. Dia menyebutnya sebagai kasus yang sangat tragis, karena dalam waktu yang berdekatan telah menyita dari lokasi yang sama.
Menurutnya, sangat disayangkan bahwa pemelihara adalah penegak hukum yang seharusnya bersama-sama melindungi satwa dan habitatnya. Namun menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan konservasi di Indonesia, di mana aparat penegak hukum justru terlibat dalam tindakan pidana. Dengan demikian, menurutnya sudah seharusnya ada proses hukum.
"Saya berkeyakinan pemeliharaan adalah bagian dari jaringan perburuan dan perdagangan satwa atau wilddlife trafficking," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa malam (10/7/2018).
Panut menyebut bahwa 50% dari total orangutan yang disita, pemeliharanya adalah penegak hukum, baik itu TNI maupun polisi yang mash aktif maupun purnawirawan. Menurutnya, hal tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian bagi panglima TNI dan Kapolri supaya menindak anggotanya yang terlibat dalam pemeliharaan satwa liar yang dilindungi.
"Ini komitmen utama dari kita, bangsa yang akan peduli kepada lingkungannya. Kalau banyak aparat penegak hukumnya terlibat dalam tindak pidana seperti ini, apa jadinya? Apa yang kita wariskan kepada anak cucu kita ke depan apakah akan melihat orangutan seperti cerita jurasic park," katanya.
Sebagaimana diketahui, tim dari BKSDA Aceh, OIC-YOSL pada Senin (25/6) yang lalu menyita orangutan Moli (2,5). Kemudian pada Selasa (10/7) kembali menyita orangutan Patima (7). Keduanya disita dari penegak hukum di desa yang sama, Gampong Baru, Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya juga dalam kondisi malnutrisi dan dipelihara di kadang yang tidak layak.
Tidak itu saja, ternyata di rumah pemelihara orangutan Patima, tim juga menyita satu beruang awetan (offset) yang kemudian untuk sementara disimpan di Kantor BKSDA Aceh Resort Langsa.