Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diusulkan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD, Parlinsyah Harahap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Objek gugatan adalah SK No. 11/K/2018 tertanggal 5 Juni 2018 yang ditandatangani Wagirin Arman.
Disebutkan di dalam SK tersebut, Parlinsyah diberhentikan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019. Selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar pemberhentiannya ditetapkan.
Dalam gugatannya, Parlinsyah didampingi kuasa hukumnya, Pandapotan Simanjuntak dari Kantor Juntak PMP Law Firm and Partners dengan anggota Parma Bintang dan Dodi Chandra.
Pantauan medanbisnisdaily.com di PTUN Medan, Rabu (11/7/2018), persidangan gugatan Parlinsyah masih memasuki tahapan persiapan. Oleh hakim dalam persidangan yang berlangsung tertutup, pihak penggugat dan tergugat diminta memperbaiki surat kuasa serta memastikan objek gugatan.
Sidang terbuka akan dilaksanakan Rabu pekan depan (18/7/2018) dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus mendengarkan jawaban tergugat.
Sebelumnya Parlinsyah yang berasal dari Partai Gerindra juga menggugat DPP partainya serta Ketua DPRD Sumut secara perdata di Pengadilan Negeri Medan. Dia menggugat ganti rugi sebesar Rp 11 miliar. Belum diketahui pasti nasib gugatan tersebut.
"Pemberhentian diri saya sebagai pimpinan DPRD Sumut adalah tidak sah karena tidak melalui proses Mahkamah Partai," ujar Parlinsyah kepada wartawan pada satu kesempatan.