Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK meyakini hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) independen. Hakim diyakini tetap objektif meski saksi yang dihadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Kami percaya hakim akan independen dan imparsial (tidak memihak) apalagi ini kan terbuka untuk umum. Substansi atau pokok perkaranya sudah diuji secara berlapis dari pengadilan tingkat pertama sampai berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada yang dikhawatirkan terkait pengajuan PK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).
Febri enggan mengomentari soal kesaksian yang diberikan JK. Menurutnya apa yang disampaikan di dalam persidangan merupakan kewenangan hakim untuk mempertimbangkannya. "Kalau proses sidang kita tunggu saja," ucap Febri.
JK dalam sidang PK Suryadharma memaparkan tentang dana operasional menteri (DOM). Menurut JK, DOM boleh digunakan menteri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014.
"Menteri dan pejabat sederajat mendapatkan gaji sampai sekarang karena itu menjalankan tugasnya. Pemerintah memberi tunjangan menteri Rp 100 juta per bulan sejak 2006 diatur Permenkeu Nomor 3 PMK Tahun 2006. Terus diperbaiki PMK Nomor 6 Tahun 2014, diberi keleluasaan," ucap JK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Menurut JK, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014, dana operasional menteri diberikan kepada menteri 80 persen secara lumpsum dan 20 persen fleksibel.
Suryadharma sendiri divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.
Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. dtc