Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengejaran dan penangkapan terhadap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Mujianto serta Tonny Wijaya (TW) masih terganjal oleh teritori kenegaraan. Sebab sejauh ini, keduanya diketahui masih berada di Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penangkapan terhadap keduanya. Salah satunya ialah dengan cara menunggu visa pasportnya berakhir, sehingga mengharuskan mereka kembali ke tanah air.
"Suatu saat, mereka pasti akan kembali. Disitu pengejaran dan penangkapan bakal dilakukan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/7/2018).
Apalagi, sambung Andi Rian, Polda Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya di Imigrasi. Sehingga ketika mereka masuk ke tanah air, baik dari bandara atau pelabuhan, tentu keberadaannya akan segera terdeteksi.
"Itulah mengapa pencekalan tetap kita lakukan. Namanya juga cegah dan tangkal (cekal), jadi walaupun mereka sudah kabur keluar negeri, tapi ketika kembali masuk maka akan diketahui. Lagi pula, sampai kapan mereka tidak akan kembali pulang ke kampung halamannya," jelasnya.
Karena lanjut Andi Rian, misalnya untuk wisatawan, visa yang diberi izin masa waktunya maksimal adalah satu bulan. Dan itu, sambung harus kembali diperpanjang sebelum masa waktunya berakhir.
"Tentunya ada aturan untuk kedatangan seseorang ke negara lain, baik visa wisatawan atau kerja. Lain hal, kalau ada permainan terkait visa mereka ini. Namun, yang jelas mereka pasti akan kembali. Disitu kita tunggu," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.
Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.
Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.
Sedangkan Tonny Wijaya dipersalahkan melanggar Pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 69 dan 70 UURI No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.
Tonny Wijaya dilaporkan oleh Kaswandi No: LP/011/I/2016/SPKT III tanggal 7 Januari 2016. Dia dilaporkan karena mencaplok lahan untuk kepentingan umum menjadi tempat usaha yang dapat memperkaya diri sendiri dikawasan Sukaramai Medan.