Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mengalami perubahan dibanding Pileg 2014 lalu. Hal itu sesuai Keputusan KPU RI No 265/2018 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten.
"Ya, terjadi perubahan Dapil di Labuhanbatu," ungkap Ketua KPUD Labuhanbatu, Ira Wirtati, Kamis (12/7/2018) di Rantauprapat.
Diantaranya, lanjut Ira, penetapan Dapil I meliputi kecamatan Bilah Barat dan kecamatan Rantau Selatan. Dan, Dapil II meliputi Kecamatan Rantau Utara. "Pileg 2014 sebelumnya Dapil I Rantau Utara dan Dapil II Rantau Selatan dan Bilah Barat," ujarnya.
Sementara Dapil III juga mengalami perubahan. Sebab, untuk Pileg 2019 meliputi kecamatan Bilah Hilir dan Panai Hulu. Kemudian, Dapil IV meliputi kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir. Terakhir, Dapil V meliputi kecamatan Pangkatan dan Bilah Hulu.
Dapil I kata Ira, alokasi kursi sebanyak 10. Sedangkan Dapil II sebanyak 9 kursi. "Untuk Dapil III 9 kursi, Dapil IV 7 kursi dan Dapil V 10 kursi. Total sebanyak 45 kursi," ujarnya.
Padahal, dalam uji publik penentuan Dapil, pihak KPUD Labuhanbatu mengajukan dua opsi Dapil. Yakni, Dapil sesuai Pileg 2014 lalu. Yakni Dapil I Rantau Utara, Dapil II Rantau Selatan dan Bilah Barat. Dapil III Pangkatan dan Bilah Hulu. Dapil IV Bilah Hilir dan Panai Hulu. Serta Dapil V Panai Tengah dan Panai Hilir.
Atau opsi kedua sebanyak enam Dapil. Yakni Dapil I Rantau Utara, Dapil II Rantau Selatan. Dapil III Bilah Hulu. Dapil IV Bilah Barat dan Pangkatan. Dapil V Bilah Hilir dan Panai Hulu. Serta Dapil VI Panai Tengah dan Panai Hilir.
"Tapi KPU RI memutuskan penetapam Dapil berbeda dengan opsi yang diajukan," tandasnya.