Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaelg) menyerbu sejumlah pengadilan untuk mengurus surat bebas pidana. Tapi siapa sangka, momen itu dimanfaatkan oknum pengadilan untuk melakukan pengadilan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, mengatakan, pungli itu terjadi di salah satu pengadilan di Merauke. Namun Jaja belum mengetahui berapa nilai pungli itu.
"Tim kita sedang turun antara lain yang saya ingat di Merauke. Tim kita sedang turun, sudah berangkat dua hari yang lalu mengecek kebenaran berita tersebut," ujar Jaja di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Jaja menjelaskan, dugaan pungli itu didapat dari salah satu Bacaleg yang melapor ke KY. Selain di Merauke ada juga 1 pengadilan yang dilaporkan melakukan pungli surat bebas pidana.
"Ada satu lagi (pengadilan) informasinya, tapi saya lupa wilayahnya ya," ucap Jaja.
Menurut Jaja, jika pungli itu terbukti dan melibatkan pejabat kehakiman maka itu bisa dibawa ke sidang etik. Jaja menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan di pengadilan yang diduga melakukan pungli.
"Ya akan kita periksa. Kita periksa kemudian sejauh mana tingkat pelanggarannya, kemudian nanti dibawa ke panel, ke pleno kemudian diputus. Kalau misalnya berat bisa MKH," tegas Jaja.
Mahkamah Agung (MA) yang membawahi peradilan di Indonesia menegaskan surat bebas pidana untuk para Bacaleg itu tidak dipungut biaya alias gratis. MA telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 2/2018 yang mengatur pembebasan pungutan bagi semua caleg yang meminta surat keterangan kepada MA melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer. Tapi di lapangan, KY mendengar sebaliknya.
dtc