Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, rekrutmen murid di sekolah-sekolah (SMA dan SMK) negeri, aspek keadilannya lebih terasa. PPDB online meminimalisir terjadinya kecurangan seperti yang terjadi selama ini.
Misalnya yang disebut-sebut pernah terjadi di SMAN 1 Medan, ada pejabat atau pemilik uang banyak yang bisa seenaknya memasukkan anaknya ke sekolah tersebut. Cukup dengan membayar uang sekitar Rp 20 juta-Rp 25 juta. Padahal, selain nilai kelulusannya dari SMP tidak menonjol, domisilinya juga jauh dari lokasi sekolah.
"PPDB online menyebabkan kecurangan-kecurangan semacam itu tidak ada lagi. Yang namanya sekolah favorit juga tidak ada," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abiyadi Siregar pada Focus Group Discussion di Dinas Pendidikan Sumut, Jumat (13/7/2018).
FGD selain dihadiri Kepala Disdik Arsyad Lubis, juga pejabat dari Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dispora dan KONI. Dimaksudkan untuk mengevaluasi PPDB online yang baru terselenggara.
FGD mengungkapkan sejumlah kelemahan pelaksanaan PPDB tahun 2018. Diantaranya kelalaian dan kesalahan operator, panitia serta kepala sekolah yang menyebabkan adanya sejumlah tuduhan kecurangan. Tuduhan itu disampaikan ke Ombudsman dan Disdik.
Akan tetapi kesalahan tidak hanya oleh operator atau panitia, tetapi juga oleh para orang tua murid. Umumnya para orang tua kurang memahami soal cara pelaksanaan PPDB online. Menyangkut masalah zonasi adalah diantaranya. Operator tidak paham pengukuran jarak zonasi akibatnya tidak sedikit murid jadi korban. Sedangkan orang tua murid baru melakukan protes setelah nama-nama yang lulus diumumkan.
"Seharusnya protes tentang zonasi dilakukan orang tua murid sebelum pengumuman, bukan sesudahnya," kata pejabat Disdik Sumut Agus Sinaga.
Secara keseluruhan Abyadi menilai pelaksanaan PPDB online tahun ini lebih baik dari tahun lalu. Tidak ada lagi pembuatan kelas tambahan, perpindahan murid dari luar zonasi, dan sebagainya. Murid yang beralamat di sekitar lokasi sekolah tertampung. Dendam demikian tidak ada lagi sebutan sekolah favorit.
"PPDB tahun ini lebih baik pelaksanaannya dari sebelumnya, akan tetapi tetap harus disempurnakan. Jangan sampai murid dirugikan," tegas Abiyadi.
Disdik memutuskan akan melaksanakan PPDB tahap II. Sebab masih terdapat 24.000 lebih kuota SMA dan SMK Negeri yang kosong. Terutama di luar Kota Medan. Direncanakan akan dilaksanakan pada 16-18 Juli setelah terlebih dahulu dilakukan perubahan Peraturan Gubsu No. 26/2018 sebagai landasan hukum.
"Tergantung rekomendasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan di sekolah mana saja PPDB II dilaksanakan, itu nanti jadi lampiran perubahan Pergub," ujar Arsyad.