Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dari 67 gugatan Pilkada Serentak 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, 4 di antaranya berasal dari Sumatera Utara, yakni Pilkada Taput gugatan diajukan pasangan calon Bupati Jonius Taripar Hutabarat - Frengki Simanjuntak (nomor urut 2) dan Chrismanto Tobing - Hotman Hutasoit (3).
Gugatan lainnya dari Dairi oleh paslon Depriwanto Sitohang - Azwar Bintang. Lalu dari Padang Lawas oleh paslon Tondi Roni Tua - Syarifuddin Hasibuan.
Kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Iskandar Zulkarnain, akibat gugatan tersebut penetapan pemenang Pilkada di masing-masing daerah tersebut tergantung MK, apakah menerima atau tidak. Kepada KPU RI buku daftar gugatan yang diterima MK akan diserahkan pada 23 Juli.
"Jika ternyata empat gugatan Pilkada itu tidak diterima, maka paling lambat tiga hari sesudahnya penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan," kata Iskandar di ruang kerjanya, Senin (16/7/2018).
Untuk Pilkada Taput, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU peraih suara terbanyak adalah pasangan Nissan Nababan - Sarlandy Hutabarat. Untuk Dairi, peraih suara terbanyak, pasangan Eddy Keleng Berutu - Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Sedangkan Palas, Ali Sutan Harahap - Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Berdasarkan selisih perolehan suara antara peraih suara terbesar dengan para penggugat, ungkap Iskandar yang merupakan koordinator divisi hukum, rata-rata di atas 8%. Dengan demikian besar kemungkinan gugatan tersebut akan ditolak. Berdasarkan ketentuan, gugatan sengketa pemilu di MK hanya akan diterima jika selisih perolehan suara tidak melebihi 2%.
"Akan tetapi semuanya berpulang ke MK," tegas Iskandar.