Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kudus - Sampai hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus baru menerima satu berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dari partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019. Bacaleg yang mendaftar dari Partai Nasdem.
Diketahui, batas akhir pengajuan besok, 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Rombongan partai Nasdem mendaftarkan calegnya di kantor KPU Jalan Ganesha 4 Purwosari, Kudus, Senin (16/7/2018) sore.
"Hari ini serahkan dokumen, baru Nasdem yang melakukannya untuk DPRD Kudus," kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi di kantornya Jalan Ganesha 4 Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus.
Pihaknya akan meneliti dokumen pencalonannya, termasuk daftar bakal caleg.
"Biasanya mereka (parpol lainnya) melengkapi berkas, menunggu kelengkapan lain, koordinasi dengan parpol, dan lainnya," bebernya.
Ketua DPC Partai Nasdem Kudus Akhwan mengatakan, ada 45 orang bacaleg didaftarkan hari ini. Mereka terbagi di 4 daerah pilihan di Kudus.
"Dari 4 dapil itu, 3 dapil terdiri dari 4 perempuan. Yang satu dapil perempuannya 5," kata Akhwan.
Sementara itu Sekretaris DPC PDIP Kudus Achmad Yusuf Roni melalui pesan pendek ke detikcom menuturkan jika pihaknya akan memanfaatkan hari terakhir untuk mendaftarkan bacalegnya.
"Pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2018," kata Yusuf.
Pihaknya beralasan, tanggal 17 dilakukan pendaftaran guna mengambil spirit angka 17, cermin semangat kemerdekaan.
"Dan pembebasan bagi wong cilik sebagai basis pemilih utama partai," terangnya.
Ketua DPC PKB Kudus Ilwani menambahkan pihaknya juga akan mendaftakan bacalegnya besok.
"Besok daftarnya," kata Ilwani via pesan pendek. dtc