Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Eks Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan pencopotan jabatannya yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanpa ada peringatan soal kinerja. Tri mengatakan tidak pernah dibikinkan Berita Acara Pemeriksaan oleh pemerintahan Anies.
"Nggak pernah (peringatan soal kinerja), nggak pernah. Tanya aja semua, nggak pernah. Ditelepon doang," kata Tri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/7/2018).
Saat ini Tri mengaku ditempatkan ke BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) DKI. Tapi tidak ada jabatan khusus yang didudukinya.
"Nggak ada (jabatan), pelaksana aja. Pelaksana pada BPSDM, tunjangan jabatan nol, tidak ada. TKD absen aja," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana juga sudah buka suara terkait proses pencopotan dirinya. Bambang mengaku hanya mendapatkan fotokopi surat keputusan pencopotan dirinya.
"Ya saya minta kasih penjelasannya, kan saya terima fotokopi dan aslinya belum dikasih ke saya dari pihak Badan Kepegawaian Negara itu. Seharusnya tiga bulan dari sebelum pensiun diserahkan kan," ujar Bambang.
Bambang pun mengaku hanya menerima pesan elektronik dari Anies terkait pencopotannya. Dia ingin meminta kejelasan statusnya melalui SK yang asli.
"Yang saya masalahkan selama ini, saya belum terima keputusan gubernur yang asli, hanya saya di-WA dipensiunkan," ucapnya.
Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang menyelidiki proses pergantian wali kota di DKI Jakarta. KASN menerima aduan dari pihak yang merasa keberatan atas proses tersebut.
"Ya memang (diselidiki) kami selesaikan dalam proses. Kami minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi, saat dihubungi.
Sumardi menuturkan telah memanggil Badan Kepegawaian Daerah. Pihaknya masih menunggu dokumen mengenai pergantian wali kota tersebut.
"Plt-nya Kepala BKD, kami mintai keterangan sudah datang juga. Tapi memang kan ini tapi dokumen belum disertakan semua. Kita tunggu lah," jelasnya.
(dtc)