Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, DTM Abdul Hasan Maturidi dan Richard Eddy Marasaut Lingga, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/7/2018). Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Informasi tertulis yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ini baik Maturidi maupun Richard sudah berada di gedung KPK. Mereka dituduh menerima suap sebesar Rp 300 juta-Rp 350 juta terkait pembatalan interpelasi dan pengesahan LKPJ.
Seyogianya keduanya diperiksa penyidik KPK pekan lalu. Namun berhalangan dengan alasan berbeda. Maturidi menikahkan anaknya dan Richard mengalami sakit.
"Dua tersangka telah datang dan dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan," ujar Febri.
Jelas Febri, bersama Maturidi dan Richard seharusnya diperiksa tersangka lainnya yakni Syafrida Fitrie. Karena alasan sakit dia tidak hadir.
Tidak dijelaskannya apakah Maturidi dan Richard akan langsung ditahan seusai diperiksa penyidik. Sebelumnya sebanyak sembilan tersangka atas kasus yang sama telah ditahan KPK.