Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah melalui perbaikan akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menerima pendaftaran calon anggota legislatif atau caleg DPRD Sumut dari PDIP dan PKPI.
Untuk PDIP sebelumnya oleh KPU dinyatakan terdapat ketidaksesuaian dokumen pengajuan syarat pencalonan bacaleg. Antara yang tertera di formulir B1 dan Sistem Informasi Calon (Silon) terdapat perbedaan nama bacaleg. Diharuskan PDIP melakukan perbaikan.
Akan halnya PKPI, ketidaksesuaian antara formulir B1 dan Silon adalah terkait foto bacaleg. Untuk hal ini juga KPU meminta dilakukan perbaikan. Oleh masing-masing partai kemudian dilakukan perbaikan.
Kepada medanbisnisdaily.com, salah seorang pengurus DPD PDIP Sumut, Dame Tobing, mengakui adanya ketidaksesuaian sebagaimana dikatakan KPU. Misalnya, ada nama bacaleg yang pencantuman gelar sarjananya berbeda. Ada pula yang marga atau nama keluarganya tidak dicantumkan.
"Benar memang ada perbedaan di formulir B1 dengan Silon, tapi sudah kami perbaiki," ujar Dame.
Secara bergilir antara PDIP dan PKPI, KPU menyatakan dokumen pengajuan syarat pencalonan yang telah sesuai dengan ketentuan. Diawali PDIP pada pukul 20.25 WIB. Disusul kemudian PKPI pada pukul 20.40 WIB.
"Dengan ini kami serahkan bukti penerimaan pendaftaran bakal caleg oleh PDIP," kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea kepada Sekretaris PDIP Sumut Soetarto.
Hal serupa disampaikan kepada Ketua PKPI Sumut, Juliski Simorangkir.