Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Aceh. Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Aceh diuji kemampuan baca Alquran. Tes ini sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Jika syarat ini tidak terpenuhi, calon tersebut dipastikan gugur bertarung saat Pemilu.
Dirangkum, Rabu (18/7), uji tes baca Alquran untuk Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh digelar di salah satu gedung Asrama Haji, Banda Aceh, Aceh. Para Bacaleg mengikuti tes per-partai sesuai jadwal yang ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Di lokasi tes, terdapat sepuluh meja untuk sepuluh daerah pemilihan (Dapil). Bacaleg datang ke sana dan menjumpai penguji di meja sesuai Dapilnya. Setelah mengisi nama dan memperkenalkan diri, Bacaleg selanjutnya diminta untuk membaca beberapa ayat Alquran.
Waktu tes ini tergolong singkat. Panitia memberi waktu sekitar lima menit. Tapi para Bacaleg menyelesaikan bacaannya dalam waktu beberapa menit saja. Tidak ada koreksi atau pun komentar dari tim penguji saat Bacaleg membaca ayat suci Alquran. Setelah selesai, Bacaleg selanjutnya keluar ruangan.
"Bakal calon anggota dewan provinsi memang diuji baca Alquran. Tes ini untuk melihat kemampuan dia (Bacaleg) membaca (Alquran) bukan menghafal. Membaca beda dengan menghafal. Ada orang yang bisa hafal tapi tidak bisa baca," kata Koordinator Tim Baca Alquran Ustad Zulhadi.
Menurutnya, dalam uji kemampuan baca Alquran ini, ada beberapa hal yang menjadi penilaian, di antaranya kebenaran mereka dalam membaca. Sementara tim penguji tidak memberi komentar apa-apa saat calon membaca Alquran. Mereka hanya memberi nilai, dan setelah calon selesai membaca selanjutnya dipersilakan keluar.
"Nilai yang kita berikan sesuai kemampuan masing-masing peserta. Standar dalam qanun dan peraturan KIP Aceh, nilai 50 itu sudah lulus. Jumlah 50 itu akumulasi dari beberapa nilai," jelas Zulhadi.
Uji tes Baca Alquran ini diatur dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten, pada Bab IV tentang Persyarakat dan mekanisme Pencalonan anggota DPRA dan DPRK terdapat dua poin.
Pada poin kesatu huruf c, disebutkan Bacaleg harus sanggup menjalankan Syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.
Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi Bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Aturan ini sudah diterapkan sejak Pemilu 2009 lalu. Saat Pemilu 2014, uji tes baca Alquran untuk Bacaleg DPR Aceh digelar selama tiga hari yiatu 27 hingga 29 April 2013. Saat itu, ada puluhan peserta Pemilu yang dinyatakan gugur menjadi calon anggota legislatif pada pemilihan umum 2014.
Untuk tahun ini, uji tes baca Alquran masih berlangsung sampai hari ini. Hingga sore kemarin, baru tiga Partai yang Bacalegnya mengikuti tes kemampuan baca Alquran. Sementara untuk Bacaleg DPRK, tesnya dilakukan di masing-masing KIP Kabupaten/Kota. (dtc)