Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Karawang. Polisi mencokok FR (24) anggota ormas di Karawang yang kerap meminta THR menjelang Lebaran 2018 lalu. Ia ditangkap karena menganiaya Alhakumu Ufo Yatiat (25), warga Gang Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat hingga babak belur.
FR mengaku mendatangi kontrakan korban dalam keadaan mabuk pada Senin sekitar pukul 01.20 dini hari (11/6/2018). Ia membangunkan korban dan meminta THR. Korban yang tersinggung kemudian marah dan menolak memberi uang kepada pelaku.
FR yang kesal karena diusir kemudian pergi dan membawa sebongkah batu hebel. Ia kembali ke rumah korban dan menghantamkan batu ke kaca rumah korban. Korban yang sangat tersinggung kemudian berkelahi dengan FR.
"Saya dipalu duluan, lalu saya rebut palu kemudian dipukulkan ke kepalanya," kata FR kepada wartawan di hadapan polisi saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu (18/7/2018).
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan FR ditangkap di Alun - alun Karawang, Kamis (12/7/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Slamet, FR mengaku kerap meminta THR kepada banyak pihak.
"Pelaku meresahkan warga sekitar. Dia mengaku biasa mendatangi pertokoan, pengusaha, pedagang dan tokoh masyarakat untuk minta THR. Itu kebiasaan dia jelang lebaran," kata Slamet.
Slamet mengungkapkan, perbuatan FR memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 351 juncto pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (dtc)