Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut tengah melakukan pemetaan kerawanan tahapan pemilu 2019. "Kami membahas mengenai bagaimana strategi pencegahan dan penindakan pelanggaran," ujar Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak kepada wartawan, di Medan, Kamis (19/7/2018).
Mantan Ketua Panwas Kota Medan ini menambahkan, pihaknya juga mengedepankan pola pencegahan dan penindakan pelanggaran yang cepat, transparan dan profesionalitas pada pelaksanaan pemilihan umum(Pemilu). Strategi pencegahan menjadi satu rumusan dibahas 7 anggota Bawaslu Sumut pasca dilantik 16 Juli 2018.
"Pembahasan strategi dan program kerja merupakan agenda pertama sekaligus konsolidasi internal," ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (H3) Bawaslu Sumut ini.
Sebagaimana diketahui, saat ini tahapan Pemilu 2019 sedang berproses pemutakhiran daftar pemilih dan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) ke KPU provinsi dan 33 KPU Kabupaten/Kota. "Begitu dilantik, kami langsung mengawasi. Kemarin kita awasi penyerahan bacaleg di Kantor KPU Sumut," katanya.
ia mengatakan, penduduk Sumut memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih menjadi satu fokus potensi kerawanan. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut lalu, tercatat 335.392 penduduk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) -- pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak memilih menggunakan KTP elektronik (KTP-el)/Surat keterangan (Suket). Sebanyak 326 .832 orang di antaranya memilih.
Bersamaan itu juga sedang proses pengajuan daftar Bacaleg. KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sedang memverifikasi berkas pencalonan dan syarat calon, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tahapan pencalonan ini, potensinya sengketa pencalonan.
"Bawaslu berwenang menangani sengketa proses," katanya.
Selain merumuskan komitmen kerja Bawaslu Sumut selama 5 tahun serta koordinator wilayah kerja 33 kabupaten kota, melalui rapat pleno 7 orang Pimpinan Bawaslu Sumut, telah memilih sekaligus menetapkan Syafrida Rachmawati Rasahan kembali sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Sumut periode 2018-2023.
Selain menetapkan Ketua Bawaslu Sumut, pleno juga menetapkan 7 Koordinator Divisi di Bawaslu Sumut yakni Johan Alamsyah sebagai Kordiv Organisasi, Agus Salam Kordiv Sumber Daya Manusia, Suhadi Sukendar Kordiv Pengawasan, Marwan Kordiv Sosialisasi, Henry Sitinjak Kordiv Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Rachmawati Rasahan Kordiv Penanganan Pelanggaran, serta Hardi Munte sebagai Kordiv Sengketa.