Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi komisaris PT Angkasa Pura I oleh Kementerian BUMN. PDIP berharap proses pengangkatan Ngabalin berdasarkan pertimbangan objektif.
"Yang bekerja keras, pantas dan ikhlas, wajar memperoleh imbalan jasa dan kehormatan. Namun kompetensi dan integritas haruslah tetap menjadi pertimbangan utama, dan proses seleksi tetap didasarkan pada parameter yang objektif," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno, Kamis (19/7).
Ngabalin juga menjabat sebagai tenaga ahli kedeputian IV KSP. Menurut PDIP, posisi komisaris ditujukan kepada figur yang berpengalaman.
"Posisi komisaris sering diberikan dengan pertimbangan keahlian/pengalaman yang dibutuhkan korporasi, keterkaitan antarlembaga, dan tambahan pendapatan agar yang bersangkutan dapat fokus menjalankan tugas tanpa terbebani pikiran mencari pemasukan lagi," kata Hendrawan.
Diberitakan sebelumnya, Ngabalin diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris AP I. Ngabalin ditugasi menggantikan Selby Nugraha Rahman, yang telah menjabat anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tertanggal 19 Juli 2018.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan tidak ada alasan untuk tidak menunjuk Ngabalin menjadi komisaris. Pasalnya ia menilai Ngabalin memiliki kompetensi.
"Beliau kan mempunyai background yang cukup luas dan kita sebagai bandara selalu membutuhkan masukan menyeluruh untuk kita memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat itu yang utama dan kita melihat Pak Ngabalin sebagai orang yang mempunyai wawasan yang luas itu akan memberikan benefit yang luas terhadap AP I," kata Rini di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/7). (dtc)