Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melanjutkan upaya mengungkap kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, hari ini, Sabtu (21/7/2018), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi miliknya yang berada di Jalan Pelajar Timur, No 186 (sebelumnya tertulis 168), Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Sebelumnya melalui aplikasi WhatsApp, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan rumah Pangonal bernomor 168. Para awak media sempat kesulitan menemukan sebab di rumah dengan tersebut tidak ada tanda-tanda KPK melakukan penggeledahan.
"Salah itu nomornya, tukangnya salah menempatkan susunan angka waktu rumah itu direnovasi," kata Heri pemilik warung yang berada persis di seberang rumah Pangonal.
Kata Heri, tim penyidik KPK tiba di rumah Pangonal sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakannya mobil Kijang Innova. Karena rumah dalam keadaan kosong, mereka kemudian pergi. Namun tidak lama kemudian, sekitar 20 menit, mereka kembali datang. Dengan ditemani Kepala Lingkungan VI, Rahman, dan pembantu pembersih rumah, Ida.
Akan tetapi karena pintu gerbang dalam keadaan tergembok mereka tidak bisa masuk ke dalam rumah.
"Tadi bersama kepling pintu gemboknya dibongkar paksa, barulah orang itu bisa masuk," ujar Heri.
Warga lainnya, Ikhsan, menyatakan pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan penyidik KPK sudah datang ke rumah yang sama. Dalam jumlah lebih banyak, menggunakan sekitar enam mobil. Mereka berpencar ke arah belakang rumah guna menemukan pintu masuk.
"Nggak lama, sebentar saja tadi pagi orang itu di sini. Mungkin cuma mau memastikan ini rumahnya," ujar Ikhsan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di rumah Pangonal, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan. Tidak satu pun aktivitas mereka terlihat dari arah luar. Pintu gerbang seketika dikunci saat ada yang masuk atau keluar rumah.
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta karena diduga menerima suap dari fee proyek di Dians PUPR Labuhanbatu. OTT dilakukan setelah orang kepercayaan Effendy Sahputra (pihak penyuap) berinisial AT mencairkan cek Rp 576 juta di Bank Sumut. Duit Rp 500 juta dari pencairan kemudian dititipkan ke petugas bank lalu diambil Umar Ritonga.
Umar saat ini masih diburu petugas KPK karena melarikan diri setelah melakukan perlawanan saat OTT berlangsung.