Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pasuruan - Agustina Amprawati, terpidana penyuapan penyelenggara pemilu Pileg 2014, kembali mendaftar caleg di Pileg 2019. Jika pileg 2014 ia maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra, saat ini maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya.
Kondisi ini ironis karena perempuan 57 tahun ini belum pernah menjalani vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan padanya. Malah pengusaha berdomisili di Jalan Monginsidi Kota Pasuruan ini bebas mendaftar sebagai salah satu dari 19 bacaleg Partai Berkarya Kota Pasuruan.
"Memang benar ada nama Agustina Amprawati, sebagai salah satu bacaleg dari Berkarya," kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni, Minggu (22/7/2018).
Terkait kasus yang pernah menjerat Agustina, Fuad mengaku pihaknya akan bertindak berdasarkan bukti-bukti tertulis. Termasuk surat keterangan dari kepolisian dan pengadilan.
"Kita sudah minta yang bersangkutan melengkapi berkas terrmasuk surat dari kepolisian dan pengadilan. Setelah itu nanti baru diputuskan," terang Fuad.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan Hasman mengatakan Agustina divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun Kejari tak bisa melakukan eksekusi karena belum menerima salinan putusan.
"Iya, yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Hanya saja kami belum bisa mengeksekusi karena salinan putusan dari Pengadilan Tipikor," kata Hasman.
Hasman menegaskan pihaknya sudah 5 kali meminta secara resmi ke Pengadilan Tipikor salinan putusan vonis sebagai dasar eksekusi. "Sudah lima kali kirim surat, ada buktinya di Pidsus. Kalau salinan sudah kita dapatkan, akan kita kejar," tandasnya.
Pada pileg 2014 Agustina Amprawati maju sebagai caleg DPRD Jatim lewat Gerindra. Ia terjerat kasus penyuapan 13 ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan pada 2014.
Penyuapan dilakukan agar 13 PKK tersebut bisa membantunya memenangkan kontestasi pileg. Namun saat rekapitulasi, suaranya tak mencukupi untuk mengantarkannya sebagai anggota DPRD Jatim.
Karena kecewa, Agustina melaporkan 13 PPK ke Gakkumdu. Agustina dan 13 ketua dan anggota PKK kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyuapan oleh Sat Reskrim Polresta Pasuruan. Kejari Pasuruan kemudian memejahijaukan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Baik Agustina maupun 13 ketua dan anggota PPK kemudian divonis bersalah. Agustina sendiri divonis 1 tahun penjara. dtc