Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Grobogan. Sepasang remaja yang tega membuang bayi yang baru saja dilahirkan berhasil ditangkap polisi di Gronogan. Mereka telah mengakui perbuatannya karena telah hamil duluan dan merasa malu.
Mereka adalah warga Dusun Dolog, RT 09 RW 01, Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, akhirnya berhasil diringkus. Jajaran Satuan Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap tak lama usai bayi itu dibuang hidup-hidup.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru lahir itu kemudian dibuang di depan rumah warga, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup di depan rumah Sentot (50) warga Dusun Dolog, Desa Rejosari.
Dengan barang buktinya adalah satu buah sarung warna merah motif kotak kotak yang berlumuran darah dan kotoran air ketuban, serta ari-ari.
Baca juga: 13 Tahun Menabung, Penarik Becak Ini Akhirnya Bisa Berhaji
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto menjelaskan, pihaknya telah mengungkap kasus perkara pembuangan bayi tersebut. Pelaku ditangkap Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Kradenan, Grobogan.
"Pelaku adalah ERN (17) dan AND (17) warga Kecamatan Kradenan, Grobogan," jelas Maryoto melalui pesan pendek kepada detikcom, Minggu (22/7/2018).
Adapun barang buktinya adalah selembar sarung warna merah motif kotak kotak dan sobekan sarung warna hitam motif garis hijau kuning ada bekas kotoran. Selain juga, sebuah sepeda motor Honda Vario yang diamankan dari tangan tersangka.
Setelah adanya penemuan itu kata Maryoto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi dapat melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumahnya masing masing, beserta alat bukti lainya. Selanjutnya polisi melakukan interogasi. "Hasilnya, pelaku mengakui semua perbuatannya," ujar Maryoto.
Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengakui membuang bayi karena keduanya belum menikah. "Keduanya di luar menikah," katanya.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan keduanya pasal 305 KUH Pidana. Yaitu barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur 7 tahun di suatu tempat supaya dipungut orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya.
Saat ini bayi dalam kondisi sehat dan dalam perawatan warga yang menemukan bayi yakni Sentot. Bayi menjalani perawatan di Puskesmas Kradenan. (dtc)