Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil meringkus 10 orang sindikat peredaran narkoba internasional asal Malaysia.
Dari 10 orang tersebut, dua diantaranya tewas ditembak, sedangkan 3 orang lainnya dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 kg narkoba golongan I jenis sabu, 2.000 butir pil ekstasi, handphone 15 unit, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, tas ransel 3 buah, dan 1 pucuk senjata api.
"Bila barang bukti narkoba ini dirupiahkan, maka nominalnya mencapai Rp 17,4 miliar. Selain itu, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang, maka dapat menyelamatkan sebanyak 172 ribu orang anak bangsa," ungkapnya kepada wartawan di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (23/7/2018).
Paulus memaparkan, penangkapan ini sendiri terdiri dari 6 kasus dengan lokasi penangkapan berbeda-beda. Awalnya, jelas Paulus, pada Kamis (19/7/2018) sekira pukul 07.00 WIB, personel Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap 2 tersangka inisal M (20) warga Jalan Krung Panjo Desa Bugak Bieuren, Aceh dan DN (28) warga Desa Paya Bujok Langsa Aceh di Jalan Karya simpang Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti 2 kg sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina merk Guan Ying Wang.
"Dari keterangan kedua tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu dari tersangka berinisial D alias I," jelasnya.
Selanjutnya, Paulus mengatakan, pada Jumat (20/7/2018) sekira pukul 15.35 WIB penangkapan juga dilakukan terhadap MR (38) warga Jalan Iskandar Muda Banda Aceh, di Jalan Ngumban Surbakti Pasar 8, Kecamatan Medan Selayang. Dari MR ditemukan 5 kg sabu yang juga dibungkus dengan plastik teh Guan Ying Wang.
"Dari keterangan M dan DN, didapati informasi bahwa D alias I akan menyerahkan sabu kepada pemesan lainnya. Setelah dilakukan pemantauan, D alias I diketahui menjumpai MR atas suruhan F (DPO). Namun saat MR ditangkap, D alias I terlebih dahulu meninggalkan lokasi," terangnya.
Kemudian sambung Paulus, pada Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 02.35 WIB Polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Arteri Kualanamu, Deliserdang. Akan tetapi, karena tersangka AR (52) dan D alias I (31) berusaha kabur dengan menggunakan mobil serta melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, keduanya pun tewas ditembak.
"Dari keduanya juga di dapati sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu," ujar Kapolda.
Selain itu, tutur Paulus, sebelumnya pada Kamis (19/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB, polisi juga menangkap JJ (61) warga Jalan Abadi, Tanjung Rejo Medan Sunggal, I (42) warga Jalan Perjuangan Gang Bersatu, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, dan DS (28) warga Jalan Setiabudi Gang Teratai, Tanjung Rejo Medan Sunggal di Jalan Setiabudi Gang Kamboja Perumahan Permata, Kecamatan Medan Sunggal. Dari ketiganya di dapati 1 kg sabu yang dibungkus dengan teh warna hijau.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap bandarnya B (DPO) di seputaran kampung keling, JJ dan I berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki setelah diberi tembakan peringatan 3 kali ke udara," sebutnya.
Berikutnya, pada Sabtu (21/7/2018) sekira pukul 18.59 WIB, penangkapan juga dilakukan terhadap MMS (47) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Batubara di restoran A&W Jalan AH Nasution, Medan Johor. Darinya didapati sebanyak 5 kg sabu yang dibungkus teh Guan Ying Wang.
"Saat dilakukan pengembangan menuju Batubara, MMS berusaha melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki. Selain itu berdasarkan keterangannya, bahwa yang bersangkutan akan mengantarkan sabu itu ke calon penerima di Medan. Tersangka mengantarkan atas suruhan R (DPO) yang berada di Malaysia, yang sebelumnya dijemput oleh A (DPO) diperairan Kuala Tanjung, Batubara," terangnya.
Terakhir, tambah Paulus, pada Minggu (22/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB, penangkapan dilakukan terhadap AN (48) warga Pasir Putih, Dusun Bambu, Kecamatan Medang Deras, Batubara di Jalan Acces Road, Sei Suka Batubara. Penangkapan terhadap AN atas pengembangan MMS karena AN berperan sebagai penjemput ke tengah laut.
"Selanjutnya dari rumah MMS di Desa Lalang Dusun Mesjid, Batubara ditemukan sebanyak 2 kg sabu dan 2 ribu butir ekstasi," tandasnya.