Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Dalam Perpres ini, Jokowi sekaligus membentuk tim nasional pencegahan korupsi.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Negara, Rabu (25/7), tiga fokus strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK) adalah:
a. perizinan dan tata niaga;
b. keuangan negara; dan
c. penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Dalam rangka menyelenggarakan stranas PK, dibentuk timnas PK. Sesuai pasal 4 ayat (2), timnas PK diisi oleh para menteri, wapres, dan pimpinan KPK. Berikut isinya:
Pasal 4
(2) Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengenai mekanisme dan cara kerja timnas PK akan ditetapkan oleh timnas PK. Perpres ini diteken dan diundangkan di Jakarta per tanggal 20 Juli 2018. (dtc)