Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mendudukkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di kursi pesakitan dan didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang menerima bantuan BLBI kembali disebut-sebut. Apa kata pengacara Sjamsul?
Kasus Korupsi BLBI Rp 4,5 Triliun, Pengacara: Sjamsul Clear!
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mendudukkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di kursi pesakitan dan didakwa merugikan negara Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang menerima bantuan BLBI kembali disebut-sebut. Apa kata pengacara Sjamsul?
"Secara hukum yang bermasalah banknya. Kami mendapat informasi pemerintah berkonsultasi dengan Jaksa Agung waktu itu menyatakan kalau ini diproses hukum maka nggak ada yang kembali karena banknya sudah kosong. Akhirnya diambil keputusan para pengguna saham tolong selesaikan ini. Pemerintah mengatakan bagi yang mau selesaikan utang ini maka pemerintahan menjamin kamu tidak akan diproses hukum," kata pengacar Sjamsul, Otto Hasibuan di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Otto mengatakan, Nursalim saat itu sudah mengembalikan dana talangan itu. Akan tetapi, nama Nursalim kembali disangkut-pautkan dalam kasus BLBI yang seharusnya pemerintah sudah berjanji menjamin Nursalim tidak akan diproses hukum.
"Kemudian pemerintah mengatakan utang bank adalah Rp 42 triliun. setelah itu diambilah utangnya kemudian diserahkan harta pribadi (Nursalim) dan dikasih uang tunai Rp 1 triliun. Setelah diserahkan, utang itu artinya diselesaikan. Sjamsul Nursalim menyerahkan hartanya dan dengan ini pemerintah memberikan jaminan Sjamsul Nursalim tidak akan dituntut, selesai," kata Otto.
Baca juga: Hakim Cecar Saksi Sidang BLBI soal Keberadaan Sjamsul Nursalim
Pada tahun 2002,kasus itu kembali diaudit. Menurut Otto, nama Nursalim dalam kasus BLBI itu sudah dinyatakan selesai. Saat Boediono menjadi Menko Perekonomian dan Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, Nursalim pun sudah dinyatakan layak mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL). Namun, Otto mengatakan pada tahun 2017 dikeluarkan audit BPK.
"BPK mengatakan setelah diperiksa maka kami nyatakan SKL Nursalim layak diberikan. Setelah itu pemerintah dalam rapat paripurna DPR dipanggilah dan saat itu Pak Boediono Menko dan Sri Mulyani. Kemudian menyatakan kami telah melakukan penyelesaian ke Nursalim dan ini kita akan berikan jaminan ke dia, dia tidak akan dituntut. Itu omonganya Menko dan Menkeu di rapat DPR," imbuhnya.
"Artinya clear! Tapi apa yang terjadi 20 tahun kemudian keluarlah audit BPK yang baru 2017 mengatakan karena SKL dikeluarkan maka ada kerugian megara. Bagaimana bisa terjadi 20 tahun kemudian? 2006 diberitahukan SKL layak diberikan. Kalau begini terus bagaimana kepastian hukum kita?!" tegas Otto. dtc