Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Depok. PH (31) merekam video saat melakukan aksi kekerasan kepada istrinya, NA (24). PH lalu menyebarkan video istrinya dalam keadaan tanpa busana dan rambutnya yang telah digunduli.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, kekerasan tersebut dilakukan PH di tempat kerjanya di sebuah tempat biliard di Depok. Istrinya dibawa ke ruangan sepi di lantai dua di tempat biliard itu.
"Di sana dan di atas ada kamar itu dan tersangka melakukan kegiatan menggunduli dan memviralkan videonya di lantai 2 itu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro kepada wartawan di kantornya, Jalan Maronda Raya, Depok, Rabu (25/7/2018).
Selain menggunduli rambut, PH juga menelanjangi istrinya itu. Namun PH membantah hal itu.
"Itu masih kita dalami, karena info yang beredar seperti itu (ditelanjangi) setelah kita tanyakan ke pihak korban. Namun, pihak tersangka belum mengakui," tuturnya.
PH tega melakukan hal itu lantaran dibakar api cemburu. Dia menuding istrinya telah berseligkuh dengan pria lain.
Pada Selasa (24/7) kemarin, PH membawa istrinya dan anaknya ke dekat rumah pria yang dituduh berselingkuh dengan istrinya. Di situ, PH menempeleng istrinya.
Dari situ, PH membawanya ke jembatan pinus dan melakukan kekerasan. Puncaknya, PH membawa istrinya ke tempat kerjanya, lalu melampiaskan amarahnya dengan menggunduli dan menelanjangi istrinya.
PH kini ditahan di Polresta Depok. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan (terhadap pelaku) adalah pasal 43 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya. (dtc)