Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ribuan warga Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia khususnya yang berada di Lingkungan II dan III, resah menyusul beredarnya kabar rencana eksekusi lahan seluas sekitar 2,8 ha yang selama ini telah didiami masyarakat. Dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor 28/Eks/2018/678/Pdt.G/2017/PN Mdn tertanggal 7 Juni 2018, lahan itu dinyatakan sebagai milik Timbang Sianipar, warga Jalan Sei Serayu No 43 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Padahal, warga telah mendiami kawasan ini sejak puluhan tahun silam. Kawasan ini juga termasuk dalam 260 ha lahan Sari Rejo yang menjadi sengketa masyarakat dengan TNI AU Lanud Medan/Kementerian Pertahanan.
Tarigan, salah seorang warga menyatakan bahwa mereka secara jelas berhak mendiami lahan mereka. Menurutnya, mereka punya alas hak SK Lurah Sari Rejo yang diketahui oleh camat.
"Seluruhnya ini punya alas hak. Tiba-tiba ada keputusan pengadilan yang tidak tahu dasarnya, dan lahan kami mau dieksekusi hari ini lewat pemberitahuan surat," kata Tarigan yang menjadi salah pimpinan warga, Kamis (26/7/2018).
Warga yang menolak eksekusi kemudian berkumpul. Mereka dengan tegas siap melawan keputusan ini. Terlebih lagi, mereka tidak mengenal penggugat Timbang Sianipar juga tergugat atasnama Jit Kaor dan Jagindar Singh.
"Kami tak kenal penggugat dan tergugat. Tiba-tiba rumah kami mau dieksekusi. Namanya rumah kita pasti kita pertahankan," tegasnya. "Kami minta surat-surat yang dipegang oleh penggugat itu dibatalkan," timpalnya.
Dalam upaya hukumnya warga berencana menggugat keputusan PN Medan itu kembali ke pengadilan.
Setelah warga ramai berkumpul, berhembus kabar bahwa eksekusi ditunda. Di lokasi sendiri telah terlihat alat berat dan juga aparat TNI AD.
Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo Riwayat Pakpahan menegaskan bahwa eksekusi ini meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
Apalagi, kata dia, Kantor Staf Presiden pada Maret silam telah berkunjung ke Sari Rejo menelusuri persoalan yang juga secara bersamaan DPD RI juga tengah menangani persoalan ini. "Pada rapat 18 Juli (di DPD) masalah ini sedang ditangani kantor staf presiden (KSP) dan sampai akhir Agustus KSP akan melaporkan progres ke DPD. Jadi kita harap pihak-pihak lain jangan membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya. "Kita minta bapak Jokowi jangan berdiam diri," timpalnya.