Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Indonesia memiliki keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) yang wajib dilindungi dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain.
Untuk melindungi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, pemerintah telah memiliki Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh lembaganya untuk menginventarisasi data KIK yang dimiliki Indonesia.
Ika mengatakan, inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, KIK sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia, dan menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah.
"Tujuan selanjutnya adalah menyediakan akses data dan informasi aset pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif", ujar Ika dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018).
Hal itu disampaikan Ika saat memberikan materi dalam sosialisasi Ekspresi Budaya Tradisional dalam UU Hak Cipta di Bali, hari ini.
Dia melanutkan, Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern .
Selain itu data inventarisasi juga bisa diakses masyarakat sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional.
Ika mengatakan, dalam undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, kebudayaan yang dilindungi adalah EBT, dan Hak cipta atas EBT dipegang oleh negara.
I Nyoman Minta dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menjelaskan, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang di hasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh kustodian.
"EBT mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi yaitu verbal tekstual, musik, gerak, teater, seni rupa, serta upacara adat", ucap Nyoman Minta.
Dia berharap pemerintah dan masyarakat ikut terlibat dalam menginventarisasi, membuat deskripsi dan mempublikasikan EBT baik secara verbal maupun visual ke khalayak luas.
"Perlu partisipasi dan komitmen semua komponen, baik pemerintah, masyarakat, lembaga akademik maupun swasta dalam kontek hak cipta EBT dan manfaatkan sarana teknologi untuk penyebaran informasi", pungkasnya. (dtc)